PERKAWINAN
HINDU PADA GELAHANG
Disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah TATTWA III

Oleh:
DEWA AYU DWI RATNA KUMALA WINTEN
(14.1.1.1.1.095)
JURUSAN PENDIDIKAN
AGAMA
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA HINDU
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI
DENPASAR
2015/2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Agama Hindu adalah merupakan agama yang tertua di dunia,
setidak-tidaknya mempunyai segudang ajaran yang tidak mudah mengerti, sebagai
akibat pertumbuhan dan perpaduan dari berbagai tradisi, mempengaruhi diberbagai
wilayah yang luas, tanpa terkendalikan. Perkawinan
menurut Agama Hindu adalah suatu hal yang amat dimuliakan dan disakralkan
karena itu kawin dan mempunyai anak adalah perintah Agama yang dimuliakan.
Perkawinan adalah perpaduan antara seorang pria dan wanita atau persenyawaan
yang meluluhkan seorang pria dengan seorang wanita, meleburnya menjadi satu,
satu keluarga yang terdiri dari suami istri dan anak-anaknya yang akan lahir. Latar belakang dari
pembuatan makalah ini agar memahami Perkawinan Hindu Pada Gelah dan
menyelesaikan tugas individu dari dosen pembimbing mata kuliah Hukum Hindu.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah itu pengertian Perkawinan?
2.
Bagaimanakah sistem kasta diBali?
3.
Bagaimanakah jenis-jenis perkawinan di Bali?
4.
Apakah itu pengertian perkawinan Pada Gelah?
5.
Apa saja faktor perkawinan pada gelah?
6.
Bagaimana keanggotaan didesa Pakraman?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian perkawinan
2.
Untuk mengetahui sistem kasta di Bali.
3.
Untuk mengetahui jenis-jenis perkawinan di Bali.
4.
Untuk mengetahui pengertian perkawinan pada gelah.
5.
Untuk mengetahui faktor perkawinan pada gelah.
6.
Untuka mengetahui keanggotaannya di desa Pakraman.
BAB
II
PEMBAHASAN
II.1
Pengertian Perkawinan
Perkawinan
dalam bahasa sansekerta disebut Wiwaha. Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting
dalam sejarah hidup manusia, karena melalui perkawinan seorang pria dan wanita
menempuh hidup baru. Seseorang yang pada mulanya berada dalam lingkungan
keluarga, sedikit atau banyak tergantung pada ibu bapak, maka dengan perkawinan
itu ia melepaskan diri dari asuhan dan ketergantungan orang tua untuk
menegakkan keluarga baru.
Pasal 1
UU Perkawinan 1974 menyebutkan : “ perkawinan ialah ikatan lahir bhatin antara
seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga(rumah tangga)yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
esa”.
Pada
umumnya Undang-Undang Perkawinan secara prinsip mengandung asas-asas yang dapat
membawa pada keharmonisan dan kebahagiaan keluarga. Adapun asas-asas itu
sebagai berikut :
1.
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk
keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2.
Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan
menurut hukum Agama yang dianut, dan setiap perkawinan harus dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Undang-undang Perkawinan mengandung asas Monogami.
4.
Calon suami harus telah matang jiwa raganya untuk
dapat melangsungkan perkawinan.
5.
Undang-undang ini menganut prinsip untuk
mempersulit perceraian.
6.
Hak dan kedudukan suami istri dalam kehidupan
berumah tangga dan masyarakat
diatur dalam undang-undang ini.
Legalnya
suatu perkawinan atau wiwaha menurut Agama Hindu ditandai dengan pelaksanaan
ritual yaitu upacara Wiwaha. Dalam upacara ini sudah terkandung Tri Upasaksi
yaitu Dewa Saksi, yaitu saksi kehadapan dewa ( Hyang Widhi Wasa ) yang
dimohonkan untuk menyaksikan upacara wiwaha tersebut. Manusa Saksi yaitu saksi
kehadapan manusia, dalam hal ini semua yang hadir dalam upacara tersebut,
seperti : pemangku sebagai rohaniawan, perangkat desa maupun pewarangan. Butha
Saksi yaitu saksi kepada para Butha Kala yaitu pada saat upacara Byakala
disertai dengan membakar ketimpug sehingga menimbulkan suara ledakan. Suara
tersebut sebagai simbolis memanggil Butha Kala untuk hadir kemudian diberikan
suguhan dengan harapan tidak mengganggu jalannya upacara bahkan ikut menjaga
dan menyaksikan upacara tersebut. Dilanjutkan dengan upacara mapejati, kalau
tidak bisa paling tidak mebyakala sudah dikatakan perkawinan itu sah menurut
adat dan Agama.
“Perkawinan
tidak hanya dikehendaki oleh pria dan wanita, akan tetapi juga dikehendaki oleh
Tuhan” (Bhagawad Gita III.10).
“untuk
menjadi ibu, wanita itu diciptakan, dan untuk menjadi ayah, pria itu
diciptakan”. (Manawa
Dharmasastra IX.96).
“ suatu perkawinan yang tidak disahkan menurut
agama dengan melakukan upacara suci menyebabkan jatuh hina, yaitu anaknya tidak
diakui sah sebagai pewaris yang sederajat dengan orang tuanya”. Dalam upacara
ini suami istri bersatu cipta dihadapan Tuhan, bersumpah setia sepanjang masa.
Suami harus hidup serasi dan harmonis dalam suatu keluarga dengan tugas yang
berbeda, yaitu pria sebagai kepala rumah tangga dan wanita sebagai ibu rumah
tangga.” (Manawa Dharmasastra III.63)
Tuhan
mempergunakan perkawinan untuk menciptakan manusia baru yang astiti bakthi
kepada Hyang Widhi, mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan lahir bathin
(Mokshartam Jagadditha). Maka itu perkawinan harus disahkan menurut hukum
Agama.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tepatnya
pasal 2 ayat 1 menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dam kepercayaannya itu. Selain itu pada pasal 8
juga ditegaskan larangan perkawinan, yaitu:
a.
Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah
ataupun keatas
b.
Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping
yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara
seorang dengan saudara neneknya
c.
Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri
menantu dan ibu/bapak tiri
d.
Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak
susuan, saudara susuan dan paman/bibi susuan
e.
Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi
atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari
seorang
f.
Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau
peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
II.2
Sistem Kasta di Bali
Pembagian
kasta yang mengikuti sistem kasta di India, yaitu Brahmāna, Kşatriya, Waisya,
dan Sudra. Selain itu, Bali juga mengenal istilah jaba atau
"luar", yaitu orang-orang yang berada di luar keempat kasta tersebut.
Di dalam
masyarakat Hindu dikenal adanya sistem warna,yaitu suatu sistem pengelompokan
masyarakat berdasarkan profesi yang ditekuni, bakat dan keahlian yang dikuasai.
Pada perkembangannya, sistem warna dari agama Hindu ini sering diselewengkan
oleh penguasa penguasa feodal dan pengikut pengikutnya untuk melanggengkan
pengaruh politisnya dimasyarakat. Sistem warna yang merupakan pengelompokan
orang berdasarkan tugas dan kewajiban yang dijalankan di dalam kehidupan
bermasyarakat berubah menjadi tingkatan-tingkatan yang membedakan derajat
seseorang berdasarkan keturunan. Ide dasar dari sistem ini, yaitu pengelompokan
masyarakat berdasarkan profesi dan keahlian, sering atau bahkan terabaikan sama
sekali. Tingkatan-tingkatan kelas inilah yang kemudian disebut dengan kasta.
Berbeda
dengan sistem Warna yang bersumber dari ajaran Veda, sistem kasta yang sering
tersamarkan dengan keberadaan sistem warna ini, adalah sebuah kata yang berasal
dari bahasa portugis yang berarti tembok pemisah. Penerapan politik devide
et impera pada masa pendudukan Hindia Belanda membuat sistem kasta dalam
masyarakat Hindu Bali menjadi semakin kuat dan bahkan menggeser pengertian
sistem warna yang asli.
Terdapat
empat kasta dalam masyarakat Bali yang diambil dari sistem warna, yaitu
Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra. Dari keempat kasta tersebut yang
tertinggi menurut sistem kasta adalah Brahmana, karena dalam buku ke-10
Rig-Veda yang memuat tentang sistem warna tertulis: “golongan Brahmana keluar
dari mulut Dewa Brahmana, golongan Ksatria dari tanganya, Waisya dari paha atau
perutnya, Sudra keluar dari telapak kakinya”. Karena inilah sistem kasta yang
mengadopsi sistem warna, kemudian menganggap golongan Brahmana sebagai yang
tertinggi.
Berbeda
dengan keyakinan dasar agama Hindu yang memandang semua warna dalam masyarakat
sama sama memiliki nilai penting masing masing,sama halnya seperti seluruh
bagian tubuh dalam kehidupan: semua adalah sama penting,sama sama berguna serta
saling menunjang satu sama lainnya,sehingga tidak ada bagian tubuh yang lebih
rendah nilainya dari bagian yang lainnya, atau sebaliknya;lebih mulia dari yang
lainnya.Ini jelas sangat berbeda dengan apa yang kemudian diimplementasikan oleh
sistem kasta,yang beranggapan sebagai: brahmana yang tertinggi karena kepala
adalah bagian tubuh teratas, dan sudra adalah kaki, maka paling rendah
derajatnya.
Arti
kiasan yang mengatakan bahwa golongan Brahmana keluar dari mulut Dewa Brahma
adalah bahwa golongan Brahmana adalah guru rakyat, karena mulut merupakan
saluran buah pikiran. Oleh karena itu, golongan Brahmana merupakan kasta
tertinggi yang suaranya harus didengar dan ditaati. Golongan ini terdiri atas
para pendeta dan pemimpin agama. Tugasnya menjalankan upacara-upacara
keagamaan.
Golongan
Ksatria yang dikatakan keluar dari tangan Brahma berarti, berarti bahwa
golongan Ksatria menjadi golongan pemerintah, karena tangan diperlukan untuk
memanggul senjata pada saat peperangan menahan serangan musuh. Golongan Ksatria
terdiri dari raja, bangwasan, dan prajurit. Tugasnya menjalankan pemerintahan.
Kasta
Waisya keluar dari perut atau paha Dewa Brahma. Paha berfungsi membawa tubuh
dari suatu tempat ke tempat lain. Oleh karena itu, Kasta Waisya terdiri daripada
pedagang yang membawa dagangan ke berbagai tempat. Dengan kata lain kasta
Waisya bertugas menjalankan roda perekonomian.
Kasta
Sudra keluar dari telapak kaki Dewa Brahma. Kaki adalah bagian tubuh yang
paling di bawah, maka kasta Sudra menjadi kasta yang paling rendah kedudukannya
dan harus melayani kasta-kasta yang ada di atasnya.
Pembagian kasta dengan hanya mengambil tiga kasta teratas dari sistem
Caturwangśa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, triwangsa (tri·wang·sa)
tergolong dalam kata benda yang
memiliki arti "tiga kasta (Brahmana, Kesatria, Waisya)". Berdasarkan
triwangsa, semua gelar diperoleh secara askriptif atau turun-menurun dan
ditentukan berdasarkan garis keturunan. Pola triwangsa masyarakat Bali
memengaruhi kehidupan kerajaan Mataram, Lombok.
Pengaruh terutama terlihat pada pemakaian gelar ( gelar raja-raja, Anak
Agung,cokorda,gusti dan lain lain.)Pola hubungan sosial, pelaksanaan upacara,
ritual kerajaan.
Walaupun
disadari sebagai budaya salah kaprah, dan kekeliruan dalam penafsiran sitem
Varna yang bersumber dari ajaran veda, tetapi banyak pula yang berusaha untuk
tetap melestarikan sistem ini.Dengan alasan melestarikan adat budaya dan agama,
mereka mengungkapkan banyak alasan alasan sebagai pembenar. Seperti yang diungkapkan
dalam buku Tata Nama Orang Bali halaman 91:
"...
Oleh karena itu, warisilah sistem tata nama yang sudah ada ini sebagai warisan
budaya tradisi lisan yang meng-ajeg-kan bali,karena soal nama dan tata gelarnya
tidak akan mungkin dihapus di jagat bali ini walaupun semua itu dianggap
berasal dari cast pemberian penjajah belanda.Wajarlah belanda sebagai penguasa
ingin mengatur wilayah yang dijajah dan dijarahnya..." lebih jauh penulis
kemudian menambahkan "...Bagi kita di Bali, karena sistem tata nama ini merupakan
warisan yang turun temurun berdasar konsep kebudayaan Hindu maka penerapannya
hingga kini sudah menjadi merasuk di setiap insan orang Bali.Sistem tata nama
dengan tata gelar berdasarkan caturwangsa ini tidak mungkin diubah total dengan
caturwarna..."
II.3
Jenis-jenis Perkawinan di Bali
Dari
jenis – jenis perkawinan di Bali,
tergantung dari jenis perkawinan yang ditempuh dapat merubah stratifikasi
sosial si wanita maupun si laki-laki. Perubahan stratifikasi sosial tersebut,
dapat dilihat seperti di bawah ini:
1.
Menek
Perkawinan
beda kasta bisa membuat stratifikasi sosial seseorang berubah. Perkawinan beda kasta dengan kasta laki-laki lebih tinggi dari wanita,
bisa menaikkan stratifikasi
social si wanita. Dalam istilah Bali hal ini sering disebut “menek” atau naik. Perkawinan Memadik/Ngidih yang dilakukan oleh pihak laki-laki yang
kastanya lebih tinggi terhadap pihak wanita yang kastanya lebih rendah
akan menaikkan status sosial si
wanita. Si wanita
akan mendapat sebutan baru di rumah suaminya. Istri tidak lagi dipanggil dengan nama lajangnya, tetapi akan dipanggil dengan sebutan “Jero”.
2.
Nyerod
Istilah
Nyerod diberikan kepada pihak wanita dari kasta yang lebih tinggi bila menikah
dengan kasta yang lebih rendah. Istilah nyerod ini sering terjadi apabila
perkawinan yang dilakukan adalah perkawinan Ngelayat/Ngerorod.
Istilah
nyerod itu hanya dresta (tradisi/ kebiasaan) yang tidak berdasarkan kitab suci
(susastra). Bahkan
sejak tahun 1951 tradisi itu sudah tegas dihilangkan dengan Perda Gubernur Bali
(termasuk NTB-NTT ketika itu). Kalau menikah, juga gelar atau titel
kebangsawanannya tetap digunakan terus karena itu adalah nama yang diberikan
ortu sejak lahir.
Menurut Manawa Dharma
Sastra III. 21. Jenis perkawinan terdiri dari:
1.
Brahma Wiwaha adalah
perkawinan suka sama suka dari semua pihak keluarga dan calon pengantin dengan
upacara di hias dan pemberian permata dan dipuja oleh pendeta.
2.
Daiwa Wiwaha adalah penyerahan
gadis calon penganti yang dihias dan telah dipuja oleh pendeta.
3.
Rsi/Arsa Wiwaha adalah penyerahan
gadis calon mempelai oleh orang tua setelah calon pengantin pria menyerahkan
lembu kepada keluarga perempuan.
4.
Prajapati Wiwaha adalah penyerahan setelah
ayah si wanita berpesan kepada kedua mempelai, setelah si gadis memberi
penghormatan kepada pengantin pria.
5.
Asura wiwaha adalah Pria menerima si
gadis setelah menyerahkan mas kawin.
6.
Gandharwa Wiwaha adalah perkawinan antara
pria dan wanita berdasar saling mencintai yang timbul dari nafsunya bertujuan
berhubungan kelamin.
7.
Raksasa Wiwaha adalah
kawin paksa, dimana pria melarikan gadis untuk dikawininya secara paksa.
8.
Paisaca Wiwaha adalah seorang pria secara
diam-diam mencuri memperkosa wanita sedang tidur / mabuk/ bingung, lalu
dikawini. (Ida Bagus Anom:5-6)
II.4
Pengertian Perkawinan Pada Gelahang
Ada beberapa istilah yang dipergunakan untuk
menyebut bentuk perkawinan Pada Gelahang seperti, perkawinan negen dua, mapanak
bareng, negen dadua mepanak bareng, nadua umah, makaro lemah, magelar warang,
ada juga yang menyebutkan lumayan panjang seperti : perkawinan nyentana
(nyeburin) dengan perjanjian tanpa upacara mepamit.
Apapun istilah yang diperlukan pada dasarnya
mengandung makna yang sama. Dalam konteks perkawinan yang dilangsungkan umat
hindu, istilah-istilah tersebut mengandung makna, perkawinan yang dilangsungkan
yang dilangsungkan sesuai ajaran agama hindu dan hukum adat Bali, yang tidak
termasuk perkawinan biasa (dikenal pula dengan sebutan “kawin keluar”) dan juga
tidak termasuk perkawinan nyentana (dikenal pula dengan sebutan kawin kejeburin
atau “kawin kedalam”), melainkan suami dan istri tetap berstatus kapurusa dirumahnya
masing-masing, sehingga harus mengemban dua tanggug jawab dan
kewajiban (swadarma), yaitu meneruskan tanggugjawab istri dan juga
meneruskan tanggug jawab suami, sekala maupun niskala, secara terus menerus
atau dalam jangka waktu tertentu, tergantung dari kesepakatan pasangan suami
istri beserta keluarganya.
Menurut Ida Bagus Sudarsana, seorang tokoh Agama
Hindu Dibali mengemukakan bahwa "perkawinan dengan sistem makaro lemah
atau madua umah ini sangat didasarkan oleh kekerabatan yang sama, karena waris
kewaris dikemudian hari. Perkawinan ini terjadi karena dari kedua pihak
keluarga sama-sama tidak memiliki keluarga pewaris yang lain yang berhak serta
berkewajiban pada masing-masing keluarga tersebut. Pada pewaris nanti
diharapakan dari keturunan sang pengantin diberikan hak dan kewajiban
masing-masing. Perkawinan ini juga berdasarkan cinta sama cinta, suka sama suka
dan mendapat persetujuan dari kedua keluarga".
Walaupun dikenal banyak istilah untuk menyebut
bentuk perkawinan ini, dalam uraian selanjutnya akan dipergunakan perkawinan
Pada Gelahang, yang berarti duenang sareng atau “memiliki bersama”. Dipilihnya
istilah ini disebabkan 2 hal yaitu :
1.
Istilah ini mudah dimengerti karena sudah umum
dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Istilah ini juga sejalan dalam salah satu prinsip
dasar dalam mewujudkan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dibali, yaitu
duenang sareng atau “memiliki bersama”, yang mengandung makna “saling
menghargai”.
II.5
Faktor Perkawinan Pada Gelahang
Perkawinan Pada Gelahang oleh pasangan calon pengantin beserta
keluarganya, disebabkan karena pasangan calon pengantin terlahir sebagai anak
tunggal dirumahnya masing-masing, sehingga tidak mungkin melihat bentuk
perkawinan biasa atau bentuk perkawinan nyentana. Beberapa pasangan suami istri
yang melangsungkan perkawinan Pada Gelahang karena saudara kandungnya diyakini
tidak mungkin mengurus dan meneruskan warisan yang ditinggalkan oleh orang
tuanya.
Berdasarkan beberapa contoh pasangan suami istri yang melangsungkan
perkawinan Pada Gelahang, dapat diketahui bahwa faktor yang membelakangi
pasangan pengantin dan keluarga sepakat melangsungkan perkawinan Pada Gelahang
adalah :
1.
Adanya kekhwatiran warisan yang ditinggalkan oleh
orang tua dan leluhur , baik yang berwujud tanggug jawab atau kewajiban (swadharma) maupun
hak (swadikara), tidak ada yang mengurus dan meneruskan.
2.
Adanya kesepakatan di antara calon pengantin
beserta keluarganya, untuk melangsungkan perkawinan Pada Gelahang.
Munculnya kekhwatiran bahwa warisan yang ditinggalakan oleh orang tua
dan leluhurnya tidak ada yang mengurus dan meneruskan, didasarkan atas dua hal.
Pertama, calon pasangan suami istri adalah anak tunggal dirumahnya
masing-masing. Kedua. Adanya keyakinan bahwa saudaranya yang lain, tidak
mungkin mengurus dan meneruskan warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya,
karena sesuatu sebab tertentu seperti : sakit yang tidak mungkin disembuhkan,
tidak dikaruniai keturunan atau karena sudah melangsungkan perkawinan biasa
(kawin keluar).
II.6
Keanggotaan di Desa Pakraman
Berkaitan dengan domisili sesudah perkawinan
dilangsungkan, ditemui adanya variasi domosili. Ada pasangan suami istri yang
telah memilih dirumah suaminya, ditempat kediaman yang baru dan ada pula yang
menggunakan semacam jadwal. Dalam hal ini yang penting bukan domisilinya,
melaikan keanggotaannya didesa pakramannya. Sesuai dengan latar belakang dan
faktor penyebab dilangsungkannya perkawianan Pada Gelahang, maka dengan
sendirinya pasangan suami istri ini tercatat sebagai anggota (krama desa) didua
desa pakraman, kalau pasanagn suami istri ini berasal dari desa pakraman yang
berbeda. Tetapi kenyataanya , keanggotaannya (pipil) mereka sering kurang
jelas. Kekurang jelasan ini disebabkan oleh dua hal.
Sampai sekarang krama desa memang belum meliliki
kartu tanda krama desa (KTKD) bagi semua anggota keluarga ditempat yang
bersangkutan tercatat (mipil), sehinggah segala kewajiban (swadharma)terhadap
masyarakat dilaksanakan oleh orang tua atau mertuanya. Sesudah anak yang
dilahirkan oleh pasangan suami istri Pada Gelahang dianggap dewasa dan orang
tuanya bestatus nyada, barulah pipil di Desa Pakraman digantikan oleh salah
seorang keturunannya.
BAB III
PENUTUP
III.1
KESIMPULAN
Kesimpulan dari malakalah ini adalah dalam setiap pelaksanaan upacara perkawinan Hindu,
tidak mengabaikan adat yang telah ada dalam masyarakat, karena umat
Hindu selain berpedoman pada Kitab Weda, juga berpedoman pada Śmrti dan hukum Hindu yang berdasar- kan pada kebiasaan
yang telah dilakukan secara turun temurun disuatu tempatyang disebut
Acara. Dengan melakukan upacara yang dilandasi kitab suci Weda dan mengikuti tata cara adat
yang telah berlaku turun temurun, maka akan mendapatkan
kebahagiaan di dunia ini (jagaditha) dan kebahagiaan yang abadi (Moksa). Jadi apapun jenis
perkawinannya baik itu perkawinan pada gelah, nyerod,dan menek. Hal yang paling
penting adalah kedua mempelai saling mencintai, mampu menerima resiko atas
pilihannya, dan persetujuan dari kedua belah pihak keluarga.
III.2
SARAN
Perkawinan
Pada Gelah sebaiknya dilaksanakan atas kesepakatan dari kedua belah pihak
keluarga dan kedepannya tidak menimbulkan konflik dan hal-hal lain yang tidak
diinginkan.
DAFTAR
PUSTAKA
P.
Windia,Wayan,dkk. 2008. Perkawinan Pada Gelahang di Bali. Denpasar
: Udayana University Press.
Undang-undang
Perkawinan no 1 Tahun 1974.
http://padmayowana.blogspot.co.id/2013/12/sosiologi-hindu-perkawinan-pada.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_kasta_Bali