Kamis, 15 Juni 2017

Pada Gelahang Mekejang



PERKAWINAN HINDU PADA GELAHANG
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah TATTWA III


IMG_20150821_115809

Oleh:
DEWA AYU DWI RATNA KUMALA WINTEN
(14.1.1.1.1.095)



JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA HINDU
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
2015/2016




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Agama Hindu adalah merupakan agama yang tertua di dunia, setidak-tidaknya mempunyai segudang ajaran yang tidak mudah mengerti, sebagai akibat pertumbuhan dan perpaduan dari berbagai tradisi, mempengaruhi diberbagai wilayah yang luas, tanpa terkendalikan. Perkawinan menurut Agama Hindu adalah suatu hal yang amat dimuliakan dan disakralkan karena itu kawin dan mempunyai anak adalah perintah Agama yang dimuliakan. Perkawinan adalah perpaduan antara seorang pria dan wanita atau persenyawaan yang meluluhkan seorang pria dengan seorang wanita, meleburnya menjadi satu, satu keluarga yang terdiri dari suami istri dan anak-anaknya yang akan lahir. Latar belakang dari pembuatan makalah ini agar memahami Perkawinan Hindu Pada Gelah dan menyelesaikan tugas individu dari dosen pembimbing mata kuliah Hukum Hindu.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah itu pengertian Perkawinan?
2.      Bagaimanakah sistem kasta diBali?
3.      Bagaimanakah jenis-jenis perkawinan di Bali?
4.      Apakah itu pengertian perkawinan Pada Gelah?
5.      Apa saja faktor perkawinan pada gelah?
6.      Bagaimana keanggotaan didesa Pakraman?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian perkawinan
2.      Untuk mengetahui sistem kasta di Bali.
3.      Untuk mengetahui jenis-jenis perkawinan di Bali.
4.      Untuk mengetahui pengertian perkawinan pada gelah.
5.      Untuk mengetahui faktor perkawinan pada gelah.
6.      Untuka mengetahui keanggotaannya di desa Pakraman.



BAB II
PEMBAHASAN

II.1            Pengertian Perkawinan
Perkawinan dalam bahasa sansekerta disebut Wiwaha. Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam sejarah hidup manusia, karena melalui perkawinan seorang pria dan wanita menempuh hidup baru. Seseorang yang pada mulanya berada dalam lingkungan keluarga, sedikit atau banyak tergantung pada ibu bapak, maka dengan perkawinan itu ia melepaskan diri dari asuhan dan ketergantungan orang tua untuk menegakkan keluarga baru.
Pasal 1 UU Perkawinan 1974 menyebutkan : “ perkawinan ialah ikatan lahir bhatin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga)yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”.
Pada umumnya Undang-Undang Perkawinan secara prinsip mengandung asas-asas yang dapat membawa pada keharmonisan dan kebahagiaan keluarga. Adapun asas-asas itu sebagai berikut :
1.         Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.         Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum Agama yang dianut, dan setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.         Undang-undang Perkawinan mengandung asas Monogami.
4.         Calon suami harus telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan.
5.         Undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersulit perceraian.
6.         Hak dan kedudukan suami istri dalam kehidupan berumah tangga dan masyarakat diatur dalam undang-undang ini.
Legalnya suatu perkawinan atau wiwaha menurut Agama Hindu ditandai dengan pelaksanaan ritual yaitu upacara Wiwaha. Dalam upacara ini sudah terkandung Tri Upasaksi yaitu Dewa Saksi, yaitu saksi kehadapan dewa ( Hyang Widhi Wasa ) yang dimohonkan untuk menyaksikan upacara wiwaha tersebut. Manusa Saksi yaitu saksi kehadapan manusia, dalam hal ini semua yang hadir dalam upacara tersebut, seperti : pemangku sebagai rohaniawan, perangkat desa maupun pewarangan. Butha Saksi yaitu saksi kepada para Butha Kala yaitu pada saat upacara Byakala disertai dengan membakar ketimpug sehingga menimbulkan suara ledakan. Suara tersebut sebagai simbolis memanggil Butha Kala untuk hadir kemudian diberikan suguhan dengan harapan tidak mengganggu jalannya upacara bahkan ikut menjaga dan menyaksikan upacara tersebut. Dilanjutkan dengan upacara mapejati, kalau tidak bisa paling tidak mebyakala sudah dikatakan perkawinan itu sah menurut adat dan Agama.
Perkawinan tidak hanya dikehendaki oleh pria dan wanita, akan tetapi juga dikehendaki oleh Tuhan (Bhagawad Gita III.10).
 “untuk menjadi ibu, wanita itu diciptakan, dan untuk menjadi ayah, pria itu diciptakan”. (Manawa Dharmasastra IX.96).
 “ suatu perkawinan yang tidak disahkan menurut agama dengan melakukan upacara suci menyebabkan jatuh hina, yaitu anaknya tidak diakui sah sebagai pewaris yang sederajat dengan orang tuanya”. Dalam upacara ini suami istri bersatu cipta dihadapan Tuhan, bersumpah setia sepanjang masa. Suami harus hidup serasi dan harmonis dalam suatu keluarga dengan tugas yang berbeda, yaitu pria sebagai kepala rumah tangga dan wanita sebagai ibu rumah tangga.(Manawa Dharmasastra III.63)
Tuhan mempergunakan perkawinan untuk menciptakan manusia baru yang astiti bakthi kepada Hyang Widhi, mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan lahir bathin (Mokshartam Jagadditha). Maka itu perkawinan harus disahkan menurut hukum Agama.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tepatnya pasal 2 ayat 1 menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dam kepercayaannya itu. Selain itu pada pasal 8 juga ditegaskan larangan perkawinan, yaitu:
a.    Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas
b.    Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya
c.    Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri
d.   Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan paman/bibi susuan
e.    Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang
f.     Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

II.2            Sistem Kasta di Bali

Pembagian kasta yang mengikuti sistem kasta di India, yaitu Brahmāna, Kşatriya, Waisya, dan Sudra. Selain itu, Bali juga mengenal istilah jaba atau "luar", yaitu orang-orang yang berada di luar keempat kasta tersebut.
Di dalam masyarakat Hindu dikenal adanya sistem warna,yaitu suatu sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan profesi yang ditekuni, bakat dan keahlian yang dikuasai. Pada perkembangannya, sistem warna dari agama Hindu ini sering diselewengkan oleh penguasa penguasa feodal dan pengikut pengikutnya untuk melanggengkan pengaruh politisnya dimasyarakat. Sistem warna yang merupakan pengelompokan orang berdasarkan tugas dan kewajiban yang dijalankan di dalam kehidupan bermasyarakat berubah menjadi tingkatan-tingkatan yang membedakan derajat seseorang berdasarkan keturunan. Ide dasar dari sistem ini, yaitu pengelompokan masyarakat berdasarkan profesi dan keahlian, sering atau bahkan terabaikan sama sekali. Tingkatan-tingkatan kelas inilah yang kemudian disebut dengan kasta.
Berbeda dengan sistem Warna yang bersumber dari ajaran Veda, sistem kasta yang sering tersamarkan dengan keberadaan sistem warna ini, adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa portugis yang berarti tembok pemisah. Penerapan politik devide et impera pada masa pendudukan Hindia Belanda membuat sistem kasta dalam masyarakat Hindu Bali menjadi semakin kuat dan bahkan menggeser pengertian sistem warna yang asli.
Terdapat empat kasta dalam masyarakat Bali yang diambil dari sistem warna, yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra. Dari keempat kasta tersebut yang tertinggi menurut sistem kasta adalah Brahmana, karena dalam buku ke-10 Rig-Veda yang memuat tentang sistem warna tertulis: “golongan Brahmana keluar dari mulut Dewa Brahmana, golongan Ksatria dari tanganya, Waisya dari paha atau perutnya, Sudra keluar dari telapak kakinya”. Karena inilah sistem kasta yang mengadopsi sistem warna, kemudian menganggap golongan Brahmana sebagai yang tertinggi.
Berbeda dengan keyakinan dasar agama Hindu yang memandang semua warna dalam masyarakat sama sama memiliki nilai penting masing masing,sama halnya seperti seluruh bagian tubuh dalam kehidupan: semua adalah sama penting,sama sama berguna serta saling menunjang satu sama lainnya,sehingga tidak ada bagian tubuh yang lebih rendah nilainya dari bagian yang lainnya, atau sebaliknya;lebih mulia dari yang lainnya.Ini jelas sangat berbeda dengan apa yang kemudian diimplementasikan oleh sistem kasta,yang beranggapan sebagai: brahmana yang tertinggi karena kepala adalah bagian tubuh teratas, dan sudra adalah kaki, maka paling rendah derajatnya.
Arti kiasan yang mengatakan bahwa golongan Brahmana keluar dari mulut Dewa Brahma adalah bahwa golongan Brahmana adalah guru rakyat, karena mulut merupakan saluran buah pikiran. Oleh karena itu, golongan Brahmana merupakan kasta tertinggi yang suaranya harus didengar dan ditaati. Golongan ini terdiri atas para pendeta dan pemimpin agama. Tugasnya menjalankan upacara-upacara keagamaan.
Golongan Ksatria yang dikatakan keluar dari tangan Brahma berarti, berarti bahwa golongan Ksatria menjadi golongan pemerintah, karena tangan diperlukan untuk memanggul senjata pada saat peperangan menahan serangan musuh. Golongan Ksatria terdiri dari raja, bangwasan, dan prajurit. Tugasnya menjalankan pemerintahan.
Kasta Waisya keluar dari perut atau paha Dewa Brahma. Paha berfungsi membawa tubuh dari suatu tempat ke tempat lain. Oleh karena itu, Kasta Waisya terdiri daripada pedagang yang membawa dagangan ke berbagai tempat. Dengan kata lain kasta Waisya bertugas menjalankan roda perekonomian.
Kasta Sudra keluar dari telapak kaki Dewa Brahma. Kaki adalah bagian tubuh yang paling di bawah, maka kasta Sudra menjadi kasta yang paling rendah kedudukannya dan harus melayani kasta-kasta yang ada di atasnya.
Pembagian kasta dengan hanya mengambil tiga kasta teratas dari sistem Caturwangśa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, triwangsa (tri·wang·sa) tergolong dalam kata benda yang memiliki arti "tiga kasta (Brahmana, Kesatria, Waisya)". Berdasarkan triwangsa, semua gelar diperoleh secara askriptif atau turun-menurun dan ditentukan berdasarkan garis keturunan. Pola triwangsa masyarakat Bali memengaruhi kehidupan kerajaan Mataram, Lombok. Pengaruh terutama terlihat pada pemakaian gelar ( gelar raja-raja, Anak Agung,cokorda,gusti dan lain lain.)Pola hubungan sosial, pelaksanaan upacara, ritual kerajaan.
Walaupun disadari sebagai budaya salah kaprah, dan kekeliruan dalam penafsiran sitem Varna yang bersumber dari ajaran veda, tetapi banyak pula yang berusaha untuk tetap melestarikan sistem ini.Dengan alasan melestarikan adat budaya dan agama, mereka mengungkapkan banyak alasan alasan sebagai pembenar. Seperti yang diungkapkan dalam buku Tata Nama Orang Bali halaman 91:
"... Oleh karena itu, warisilah sistem tata nama yang sudah ada ini sebagai warisan budaya tradisi lisan yang meng-ajeg-kan bali,karena soal nama dan tata gelarnya tidak akan mungkin dihapus di jagat bali ini walaupun semua itu dianggap berasal dari cast pemberian penjajah belanda.Wajarlah belanda sebagai penguasa ingin mengatur wilayah yang dijajah dan dijarahnya..." lebih jauh penulis kemudian menambahkan "...Bagi kita di Bali, karena sistem tata nama ini merupakan warisan yang turun temurun berdasar konsep kebudayaan Hindu maka penerapannya hingga kini sudah menjadi merasuk di setiap insan orang Bali.Sistem tata nama dengan tata gelar berdasarkan caturwangsa ini tidak mungkin diubah total dengan caturwarna..."
II.3            Jenis-jenis Perkawinan di Bali
Dari jenis – jenis perkawinan di Bali, tergantung dari jenis perkawinan yang ditempuh dapat merubah stratifikasi sosial si wanita maupun si laki-laki. Perubahan stratifikasi sosial tersebut, dapat dilihat seperti di bawah ini:
1.         Menek
Perkawinan beda kasta bisa membuat stratifikasi sosial seseorang berubah. Perkawinan beda kasta dengan kasta laki-laki lebih tinggi dari wanita, bisa menaikkan stratifikasi social si wanita. Dalam istilah Bali hal ini sering disebut “menek” atau naik. Perkawinan Memadik/Ngidih yang dilakukan oleh pihak laki-laki yang kastanya lebih tinggi terhadap pihak wanita yang kastanya lebih rendah akan menaikkan status sosial si wanita. Si wanita akan mendapat sebutan baru di rumah suaminya. Istri tidak lagi dipanggil dengan nama lajangnya, tetapi akan dipanggil dengan sebutan “Jero”.


2.         Nyerod
Istilah Nyerod diberikan kepada pihak wanita dari kasta yang lebih tinggi bila menikah dengan kasta yang lebih rendah. Istilah nyerod ini sering terjadi apabila perkawinan yang dilakukan adalah perkawinan Ngelayat/Ngerorod.
Istilah nyerod itu hanya dresta (tradisi/ kebiasaan) yang tidak berdasarkan kitab suci (susastra). Bahkan sejak tahun 1951 tradisi itu sudah tegas dihilangkan dengan Perda Gubernur Bali (termasuk NTB-NTT ketika itu). Kalau menikah, juga gelar atau titel kebangsawanannya tetap digunakan terus karena itu adalah nama yang diberikan ortu sejak lahir.

Menurut Manawa Dharma Sastra III. 21. Jenis perkawinan terdiri dari:
1.        Brahma Wiwaha adalah perkawinan suka sama suka dari semua pihak keluarga dan calon pengantin dengan upacara di hias dan pemberian permata dan dipuja oleh pendeta.
2.         Daiwa Wiwaha adalah penyerahan gadis calon penganti yang dihias dan telah dipuja oleh pendeta.
3.         Rsi/Arsa Wiwaha adalah penyerahan gadis calon mempelai oleh orang tua setelah calon pengantin pria menyerahkan lembu kepada keluarga perempuan.
4.        Prajapati Wiwaha adalah penyerahan setelah ayah si wanita berpesan kepada kedua mempelai, setelah si gadis memberi penghormatan kepada pengantin pria.
5.        Asura wiwaha adalah Pria menerima si gadis setelah menyerahkan mas kawin.
6.        Gandharwa Wiwaha adalah perkawinan antara pria dan wanita berdasar saling mencintai yang timbul dari nafsunya bertujuan berhubungan kelamin.
7.        Raksasa Wiwaha adalah kawin paksa, dimana pria melarikan gadis untuk dikawininya secara paksa.
8.        Paisaca Wiwaha adalah seorang pria secara diam-diam  mencuri memperkosa wanita sedang tidur / mabuk/ bingung, lalu dikawini. (Ida Bagus Anom:5-6)

II.4            Pengertian Perkawinan Pada Gelahang

Ada beberapa istilah yang dipergunakan untuk menyebut bentuk perkawinan Pada Gelahang seperti, perkawinan negen dua, mapanak bareng, negen dadua mepanak bareng, nadua umah, makaro lemah, magelar warang, ada juga yang menyebutkan lumayan panjang seperti : perkawinan nyentana (nyeburin) dengan perjanjian tanpa upacara mepamit.
Apapun istilah yang diperlukan pada dasarnya mengandung makna yang sama. Dalam konteks perkawinan yang dilangsungkan umat hindu, istilah-istilah tersebut mengandung makna, perkawinan yang dilangsungkan yang dilangsungkan sesuai ajaran agama hindu dan hukum adat Bali, yang tidak termasuk perkawinan biasa (dikenal pula dengan sebutan “kawin keluar”) dan juga tidak termasuk perkawinan nyentana (dikenal pula dengan sebutan kawin kejeburin atau “kawin kedalam”), melainkan suami dan istri tetap berstatus kapurusa dirumahnya masing-masing, sehingga harus mengemban dua  tanggug jawab dan kewajiban (swadarma), yaitu meneruskan tanggugjawab istri dan juga meneruskan tanggug jawab suami, sekala maupun niskala, secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, tergantung dari kesepakatan pasangan suami istri beserta keluarganya.
Menurut Ida Bagus Sudarsana, seorang tokoh Agama Hindu Dibali mengemukakan bahwa "perkawinan dengan sistem makaro lemah atau madua umah ini sangat didasarkan oleh kekerabatan yang sama, karena waris kewaris dikemudian hari. Perkawinan ini terjadi karena dari kedua pihak keluarga sama-sama tidak memiliki keluarga pewaris yang lain yang berhak serta berkewajiban pada masing-masing keluarga tersebut. Pada pewaris nanti diharapakan dari keturunan sang pengantin diberikan hak dan kewajiban masing-masing. Perkawinan ini juga berdasarkan cinta sama cinta, suka sama suka dan mendapat persetujuan dari kedua keluarga".
Walaupun dikenal banyak istilah untuk menyebut bentuk perkawinan ini, dalam uraian selanjutnya akan dipergunakan perkawinan Pada Gelahang, yang berarti duenang sareng atau “memiliki bersama”. Dipilihnya istilah ini disebabkan 2 hal yaitu :
1.      Istilah ini mudah dimengerti karena sudah umum dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      Istilah ini juga sejalan dalam salah satu prinsip dasar dalam mewujudkan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dibali, yaitu duenang sareng atau “memiliki bersama”, yang mengandung makna “saling menghargai”. 

II.5            Faktor Perkawinan Pada Gelahang

Perkawinan Pada Gelahang oleh pasangan calon pengantin beserta keluarganya, disebabkan karena pasangan calon pengantin terlahir sebagai anak tunggal dirumahnya masing-masing, sehingga tidak mungkin melihat bentuk perkawinan biasa atau bentuk perkawinan nyentana. Beberapa pasangan suami istri yang melangsungkan perkawinan Pada Gelahang karena saudara kandungnya diyakini tidak mungkin mengurus dan meneruskan warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya.
Berdasarkan beberapa contoh pasangan suami istri yang melangsungkan perkawinan Pada Gelahang, dapat diketahui bahwa faktor yang membelakangi pasangan pengantin dan keluarga sepakat melangsungkan perkawinan Pada Gelahang adalah :
1.         Adanya kekhwatiran warisan yang ditinggalkan oleh orang tua dan leluhur , baik yang berwujud tanggug jawab atau kewajiban (swadharma) maupun hak (swadikara), tidak ada yang mengurus dan meneruskan.
2.          Adanya kesepakatan di antara calon pengantin beserta keluarganya, untuk melangsungkan perkawinan Pada Gelahang.
          
Munculnya kekhwatiran bahwa warisan yang ditinggalakan oleh orang tua dan leluhurnya tidak ada yang mengurus dan meneruskan, didasarkan atas dua hal. Pertama, calon pasangan suami istri adalah anak tunggal dirumahnya masing-masing. Kedua. Adanya keyakinan bahwa saudaranya yang lain, tidak mungkin mengurus dan meneruskan warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya, karena sesuatu sebab tertentu seperti : sakit yang tidak mungkin disembuhkan, tidak dikaruniai keturunan atau karena sudah melangsungkan perkawinan biasa (kawin keluar).

II.6            Keanggotaan di Desa Pakraman
Berkaitan dengan domisili sesudah perkawinan dilangsungkan, ditemui adanya variasi domosili. Ada pasangan suami istri yang telah memilih dirumah suaminya, ditempat kediaman yang baru dan ada pula yang menggunakan semacam jadwal. Dalam hal ini yang penting bukan domisilinya, melaikan keanggotaannya didesa pakramannya. Sesuai dengan latar belakang dan faktor penyebab dilangsungkannya perkawianan Pada Gelahang, maka dengan sendirinya pasangan suami istri ini tercatat sebagai anggota (krama desa) didua desa pakraman, kalau pasanagn suami istri ini berasal dari desa pakraman yang berbeda. Tetapi kenyataanya , keanggotaannya (pipil) mereka sering kurang jelas. Kekurang jelasan ini disebabkan oleh dua hal.
Sampai sekarang krama desa memang belum meliliki kartu tanda krama desa (KTKD) bagi semua anggota keluarga ditempat yang bersangkutan tercatat (mipil), sehinggah segala kewajiban (swadharma)terhadap masyarakat dilaksanakan oleh orang tua atau mertuanya. Sesudah anak yang dilahirkan oleh pasangan suami istri Pada Gelahang dianggap dewasa dan orang tuanya bestatus nyada, barulah pipil di Desa Pakraman digantikan oleh salah seorang keturunannya.










BAB III
PENUTUP

      
                     III.1            KESIMPULAN
Kesimpulan dari malakalah ini adalah dalam setiap pelaksanaan upacara perkawinan  Hindu,  tidak mengabaikan adat yang telah ada dalam masyarakat, karena umat Hindu selain berpedoman pada Kitab Weda, juga berpedoman pada Śmrti dan  hukum Hindu yang berdasar- kan pada kebiasaan yang telah dilakukan secara turun temurun disuatu tempatyang disebut Acara.  Dengan melakukan upacara yang dilandasi  kitab suci Weda dan mengikuti tata cara adat yang telah berlaku turun temurun, maka akan mendapatkan kebahagiaan di dunia ini (jagaditha) dan kebahagiaan yang abadi (Moksa). Jadi apapun jenis perkawinannya baik itu perkawinan pada gelah, nyerod,dan menek. Hal yang paling penting adalah kedua mempelai saling mencintai, mampu menerima resiko atas pilihannya, dan persetujuan dari kedua belah pihak keluarga.

                     III.2            SARAN
Perkawinan Pada Gelah sebaiknya dilaksanakan atas kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga dan kedepannya tidak menimbulkan konflik dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.





 


 
DAFTAR PUSTAKA
P. Windia,Wayan,dkk. 2008. Perkawinan Pada Gelahang di Bali. Denpasar : Udayana University Press.
Undang-undang Perkawinan no 1 Tahun 1974.
http://padmayowana.blogspot.co.id/2013/12/sosiologi-hindu-perkawinan-pada.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_kasta_Bali